• Bimbingan Perkawinan Pra Nikah

    Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan Ke-16 KUA Kecamatan Rongkop 18-19 Juni 2019

  • Pengajian Akbar Malam Jum'at Legi

    Pengajian Akbar Malam Jum'at Legi Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1441 H, Bersama K.H. Muhammad Muthohar Al Hafidz (12 September 2019)

  • Senam Bersama

    Senam bersama staff kantor kecamatan dan beberapa pegawai instansi di Kecamatan Rongkop (Jum'at, 13 September 2019)

  • "Watu Nganten"

    Prosesi Upacara Pemindahan "Watu Nganten", Semugih, Rongkop,Gunungkidul (12 September 2019)

  • Pengajian Akbar

    Pengajian Instansi Kecamatan Rongkop Putaran ke 72 di Balai Desa Botodayaan (12 September 2019)

PERNIKAHAN






Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah" sebagai (1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi); (2) perkawinan. Al-Quran menggunakan kata ini untuk makna tersebut, di samping secara majazi diartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara bahasa pada mulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun".


Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja dan kata zauwj yang berarti "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata tersebut dalam berbagai bentuk dan maknanya terulang tidak kurang dari 80 kali.

Secara umum Al-Quran hanya menggunakan dua kata ini untuk menggambarkan terjalinnya hubungan suami istri secara sah. Memang ada juga kata wahabat (yang berarti "memberi") digunakan oleh Al-Quran untuk melukiskan kedatangan seorang wanita kepada Nabi Saw., dan menyerahkan dirinya untuk dijadikan istri. Tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagi Nabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50).

Kata-kata ini, mempunyai implikasi hukum dalam kaitannya dengan ijab kabul (serah terima) pernikahan, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

Pernikahan, atau tepatnya "keberpasangan" merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk. Berulang-ulang hakikat ini ditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya: 

Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah) (QS Al-Dzariyat [51]: 49). Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan, baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dan jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidak mereka ketahui (QS Ya Sin [36]: 36).

BERPASANGAN ADALAH FITRAH

Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya "perkawinan", dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketenteraman atau sakinah dalam istilah Al-Quran surat Ar-Rum (30): 21.

Sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamai sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Sakinah --karena perkawinan-- adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, tidak seperti kematian binatang.

Guna tujuan tersebut Al-Quran antara lain menekankan perlunya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah. Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan di bidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang: "Kalau mereka (calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikan mereka kaya (berkecukupan) berkat anugerah-Nya" (QS An-Nur [24]: 31).

Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk menahan diri dan memelihara kesuciannya "Hendaklah mereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, hingga Allah menganugerahkan mereka kemampuan" (QS An-Nur [24]: 33)

Di sisi lain perlu juga dicatat, bahwa walaupun Al-Quran menegaskan bahwa berpasangan atau kawin merupakan ketetapan Ilahi bagi makhluk-Nya, dan walaupun Rasul menegaskan bahwa "nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang sama Al-Quran dan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan --lebih-lebih karena masyarakat yang ditemuinya melakukan praktek-praktek yang amat berbahaya serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan, seperti misalnya mewarisi secara paksa istri mendiang ayah (ibu tiri) (QS Al-Nisa' [4]: 19).

Bahkan menurut Al-Qurthubi ketika larangan di atas turun, masih ada yang mengawini mereka atas dasar suka sama suka sampai dengan turunnya surat Al-Nisa' [4]: 22 yang secara tegas menyatakan: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu (dimaafkan oleh Allah).

Imam Bukhari meriwayatkan melalui istri Nabi, Aisyah, bahwa pada masa Jahiliah, dikenal empat macam pernikahan. Pertama, pernikahan sebagaimana berlaku kini, dimulai dengan pinangan kepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Kedua, adalah seorang suami yang memerintahkan kepada istrinya apabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks) dengan seseorang, dan bila ia telah hamil, maka ia kembali untuk digauli suaminya; ini dilakukan guna mendapat keturunan yang baik. Ketiga, sekelompok lelaki kurang dari sepuluh orang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia hamil kemudian melahirkan, ia memanggil seluruh anggota kelompok tersebut --tidak dapat absen-- kemudian ia menunjuk salah seorang pun yang seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkan kepadanya nama anak itu, dan yang bersangkutan tidak boleh mengelak. Keempat, hubungan seks yang dilakukan oleh wanita tunasusila, yang memasang bendera atau tanda di pintu-pintu kediaman mereka dan "bercampur" dengan siapa pun yang suka kepadanya. Kemudian Islam datang melarang cara perkawinan tersebut kecuali cara yang pertama.

Bersambung..

Dikutip dari: Wawasan Al-Qur'an
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan

Share:

STRUKTUR ORGANISASI


Share:

KEDUDUKAN KUA


Share:

TATA CARA PENDAFTARAN HAJI


Share:

Prosedur Bantuan Masjid/Mushala

PROSEDUR BANTUAN MASJID/MUSHALLA



Share:

Tuntunan Pengeras Suara

Share:

Tipologi Masjid

Share:

Senam Bersama




Mens sana in corpore sano, merupakan pepatah Romawi kuno yang memiliki arti "di dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat". Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan berolahraga. Melakukan olahraga tidak hanya membakar kadar lemak dalam tubuh, namun juga bermanfaat untuk pikiran.


Bertempat di halaman pendopo Kecamatan Rongkop, diadakan senam bersama yang di ikuti oleh beberapa staff kantor kecamatan dan beberapa pegawai intsansi di wilayah Kecamatan Rongkop, Jum'at (13/9) pagi.





Senam sehat tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk menjaga kesehatan tubuh sehingga dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan baik. Selain itu, diharapkan dapat membangun rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan persaudaraan supaya bisa saling meneguhkan,menguatkan, membangun kepercayaan diri dan membangun optimisme bersama. 


Share:

Pengajian Akbar Malam Jumat Legi, 12 September 2019, Pendopo Kecamatan Rongkop



Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (12/9/2019) malam menggelar pengajian akbar dan dzikir bersama dalam rangka memperingati tahun baru islam 1441 H. Acara tersebut bertempat di pendopo Kecamatan Rongkop JL. Baran No. 78 Desa Semugih.

Ratusan jamaah dan warga di Desa Semugih dan sekitarnya tumpah ruah memadati Pendopo Kecamatan Rongkop tersebut. Mereka bersalawat dan dzikir bersama dalam pengajian akbar yang bertajuk “Semoga kita dapat hijrah menjadi pribadi yang lebih baik”.




Ratusan jamaah itu hadir menyemarakan agenda pengajian akbar yang dihadiri K.H. Muhammad Muthohar Al Hafidz dengan iringan khadroh Kyai Pancer. Para jamaah sudah memadati pendopo Kecamatan Rongkop sejak petang hari. Acara dibuka dengan pembacaan sholawat dan dzikir bersama.

Turut hadir dalam acara yang digelar tersebut, Bapak Agung Danarta, S.Sos., M.SE. selaku Camat Rongkop serta Bapak M. Saefulloh, S.Ag., M.S.I. selaku kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rongkop. Nampak hadir  salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Gunungkidul, Ketua MUI Kecamatan Rongkop, serta Ketua DMI Kecamatan Rongkop.




Para jamaah sangat antusias dan larut dalam suasana religi mendengarkan tausiyah yang disampaikan oleh K.H. Muhammad Muthohar Al Hafidz tersebut. Bahkan hadirin masih memadati lokasi hingga pengajian berakhir pukul 11.30 WIB.
































Share:

Prosesi Upacara Pemindahan "Watu Nganten", Semugih, Rongkop,Gunungkidul, 12 September 2019
















Share:

Pengajian Instansi Kecamatan Rongkop, 12 September 2019, Balai Desa Botodayaan

















Share:

Prosedur Ruislag Tanah Wakaf


Share:

Tata Cara Wakaf Uang


Share:

Tata Cara Wakaf Tanah


Share:

Dokumen Persyaratan Nikah


Share:

Legalisasi Buku Nikah


Share:

Prosedur Layanan Nikah


Share:

Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri


Share:

VISI DAN MISI KUA KECAMATAN RONGKOP

VISI

Terwujudnya Kecamatan Rongkop yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin
dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian
berlandaskan gotong royong


MISI

  1. Meningkatkan pelayanan nikah dan rujuk berbasis informasi
  2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya
  4. Meningkatkan bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, sistem informasi manajemen KUA, zakat wakaf, layanan bimbingan manasik haji dan hisab rukyat serta pembinaan syariah



Share:

JADWAL AKAD NIKAH









Share:

TUGAS DAN FUNGSI



TUGAS:

KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugasnya, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

1.       Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2.       Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3.       Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4.       Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5.       Pelayanan bimbingan kemasjidan
6.       Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
7.       Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8.       Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
9.       Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

Selain melaksanakan fungsi diatas, KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pengajian Akbar Malam Jumat Legi, 12 September 2019, Pendopo Kecamatan Rongkop

Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (12/9/2019) malam m...

Entri Populer

Label

Lokasi

JL Rongkop Kerdonmiri, No. 8, Karangwuni, Rongkop,Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55883

Anda Pengunjung ke: