TUGAS DAN FUNGSI



TUGAS:

KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugasnya, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

1.       Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2.       Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3.       Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4.       Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5.       Pelayanan bimbingan kemasjidan
6.       Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
7.       Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8.       Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
9.       Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

Selain melaksanakan fungsi diatas, KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Pengajian Akbar Malam Jumat Legi, 12 September 2019, Pendopo Kecamatan Rongkop

Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (12/9/2019) malam m...

Entri Populer

Label

Lokasi

JL Rongkop Kerdonmiri, No. 8, Karangwuni, Rongkop,Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55883

Anda Pengunjung ke: