TUGAS:
KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya
FUNGSI:
Dalam
melaksanakan tugasnya, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan,
pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan
bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi
manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan
syariah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
9.
Pelaksanaan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
Selain melaksanakan fungsi diatas, KUA Kecamatan dapat
melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler